RUMAH BACA ‘L I A”
Kampung Poris Cipondoh, RT 06/03 Cipondoh Makmur, Cipondoh Tangerang, Banten
Sekretariat : Kompleks Cipondoh Makmur Jalan Damai No.15, Blok D-9, Rt 03/05, Cipondoh Tangerang, Banten
Kode Pos 15148, Telp. 082288306293
————————————————————————————————————
PROPOSAL
PENGADAAN RUMAH BACA MASYARAKAT (RBM)
- Latar Belakang
Membaca merupakan satu proses yang perlu ditumbuhkan pada masyarakat agar mendapatkan ilmu yang memadai untuk menunjang kehidupan yang lebih berkualitas. Minat dan kebutuhan masyarakat untuk gemar membaca memerlukan perhatian serius dari pemerintah, dari aktor pendidikan, dan dari pihak yang peduli pentingnya membaca.
Pentingnya menumbuhkan minat baca serta menulis yang saat ini diistilahkan dengan LITERASI pada masyarakat tidak dapat diwujudkan dengan mudah, perlu proses yang panjang dan berkesinambungan serta intensif, padahal membaca dapat meningkatkan perilaku baik, dapat menumbuhkan budi pekerti luhur. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Literasi atau kebiasaan membaca dan menulis dimaksudkan untuk melakukan kebiasaan berpikir yang diawali dengan proses membaca, lalu menulis dan pada akhirnya menciptakan karya. Dengan Literasi dapat mengasah sensitivitas, ketajaman, dan kecendekiaan akal dan hati yang menjelma dalam budi pekerti baik atau akhlak mulia. Orang yang beraksara akan memiliki kesenangan atau kegemaran, terhadap aktivitas baca-tulis, sehingga dalam pertumbuhan dan perkembangan melalui pemerolehan ataupun pembelajaran, kemampuan tersebut akan menjadi kebiasaan memola.
Kemampuan membaca dan menulis sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut bukan lagi sekadar kemampuan, melainkan kemampuan yang berkembang sesuai perkembangan cita, rasa, dan karsa masyarakat. komunitas, atau sekolah tersebut. Oleh karena itu, budaya membaca adalah sesuatu yang lebih luas dan lebih penting daripada sekadar keterampilan teknis membaca dan menulis. Ia akan mencakupi kemampuan, minat, kegemaran, kebiasaan, dan kebutuhan membaca dan menulis yang memola dan berakar dalam kehidupan sehari-hari.
Rumah Baca yang didirikan di Kampung Poris adalah memberikan layanan baca kepada masyarakat yang dominan dengan masyarakat heterogenitas. Walaupun telah ada TBM namun masyarakat kurang mampu mengakses bahan bacaan karena biasanya TBM berdekatan dengan lembaga pemerintah dengan berbagai macam aturan formal dan kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung kurang memotivasi minat baca masyarkat.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka kami berniat mendirikan Rumah Baca Masyarakat yang diberi nama Rumah Baca ‘LIA’.
2. Dasar Pendiriaan
Dasar pendirian Rumah Baca ini, adalah :
a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 tentang Tujuan Pendidikan Nasional yaitu Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
b. Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia aline ke- 4, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
c. Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang budi pekerti yang mewajibkan peserta didik membaca 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
d. Gerakan Literasi Nasional (GLS)
e. Seminar Nasional, 17 Mei 2016 di Kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud diadakannya Rumah Baca ini adalah untuk menumbuhkan Budaya Literasi bagi masyarakat disekitarnya.
b. Tujuan
a. Mensyukuri karunia Allah yang telah memberikan nikmat akal dan pikiran yang cerdas untuk berpikir dan melakukan aktivitas sebagai manusi normal
b. Memberikan anak-anak dan remaja kegiatan bermutu lewat membaca dan menulis
c. Mendekatkan masyarakat dengan bukud. Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya membacae.
d. Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya menulis
e. Membuka cakrawala dunia dengan menambah pengetahuan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa
f. Meningkatkan kualitas baik fisik maupun mental masyarakat sehingga berdampak kepada kehidupan yang lebih baik
g. Membantu masyarakat mendapatkan referensi buku yang dapat dipinjam secara gratis
h.Memberikan wadah kepada anak dan remaja untuk melakukan hal positif sehingga tidak terpengaruh atau melakukan hal yang negatif
4. Sasaran
Sasaran pengguna fasilitas umum gratis ini adalah :
a. semua warga masyarakat sekitar khususnya serta warga Negara Indonesia dalam cakupan lebih luas. Baik dari usia anak-anak, remaja dan dewasa serta orang tua.
b. Pelajar/Peserta Didik SD,SMP, SMA dan Perguruan Tinggi
5. Lokasi Rumah Baca
Lokasi Rumah Baca ini sudah tersedia dua petak. Terletak di Kampung Poris Cipondoh, RT 06/03 Cipondoh Makmur, Cipondoh Tangerang, Banten. Dalam proses perjalanannya nanti semoga Rumah Baca ini bisa lebih diperluas lagi, agar lebih layak dan nyaman bagi pengunjung.
6. Waktu pembukaan
Rumah baca ini sudah tersedia beberapa waktu lalu dan rencana pemakaian pertamanya secara resmi akan dimulai apabila fasiltasnya berupa buku dan sarana lainnya sudah memadai.
Rencana pemakaian pertama akan dilakukan pada :
hari, tanggal : Sabtu, 18 Februari 2017
waktu : Pukul 16.00 WIB
Tempat : Kampung Poris Cipondoh, Cipondoh Makmur, RT 06/03
7. Jenis Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan pada rumah baca ini adalah membaca dan menulis serta peminjaman secara gratis dan untuk sementara hanya dibuka pada hari Sabtu dan Minggu karena masih minimnya bahan bacaan dan petugas yang menjaga.
8. Susunan Pengurus
Ketua : Andi Maryam, M.Pd
Sekretaris : Ibnu Gamal, S.Ip
Tenaga Pelayanan : Yaser Asapa
Andi Muhammad Ramadhan Ibga
9. Penutup
Demikianlah proposal pengadaan Rumah Baca Masyarakat ini kami buat, semoga semua pihak yang peduli akan pentingnya kebiasaan membaca bagi masyarakat umumnya dan pelajar serta remaja khususnya, dapat memberikan motivasi dan dukungannya pada kami. Sehingga niat baik kami ini dapat terealisasi dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu. Semoga kita selalu dalam lindungan YMK.
Tangerang, 24 Desember 2017
Ketua Sekretaris
Dra.Andi Maryam, M.Pd Ibnu Gamal, S.Ip